Tugas : BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah;
- penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pengoordinasian pengelolaan pendapatan, investasi daerah dan aset daerah;
- penyelenggaraan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
- penyusunan rancangan anggaran belanja dan pendapatan daerah, dan perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah;
- penetapan anggaran belanja dan pendapatan daerah dan perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah;
- penyelengaraan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan investasi dan pemberdayaan aset daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- penyelengaraan fungsi bendahara umum daerah;
- penyelenggaran pembinaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kerugian daerah serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang keuangan dan aset daerah; p. pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.