Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan sistem akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan bimbingan teknis akuntansi keuangan daerah, pengolahan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pengelolaan data serta penyajian informasi keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;
- penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
- pembinaan, fasilitasi, asistensi, dan monitoring pelaksanaan sistem informasi akuntansi keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Perangkat Daerah;
- penyusunan kebijakan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- penyusunan dan analisis laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penyusunan Raperbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pengelolaan data dan penyajian informasi keuangan daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan, meliputi penyelenggaraan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang akuntansi dan pelaporan, penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pembinaan, fasilitasi, asistensi, dan monitoring pelaksanaan sistem informasi akuntansi keuangan daerah, fasilitasi pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Perangkat Daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan kebijakan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan dan analisis laporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyusunan Raperbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengelolaan data dan penyajian informasi keuangan daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.