Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan Barang Milik Daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan pembinaan administrasi Barang Milik Daerah;
- penyusunan Standar Satuan Harga (SSH);
- pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, penatausahaan, pembinaan, dan pengawasan Barang Milik Daerah, penyusunan Standar Satuan Harga, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Pemberdayaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemanfatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.