Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pengelolaan kas daerah dan pelayanan belanja, pengelolaan data, serta pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional penyelenggaraaan perbendaharaan daerah;
- penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Daerah;
- penyelenggaraan pembinaan di bidang perbendaharaan;
- pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan atau menolak pembayaran atas beban APBD;
- pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD;
- pengoordinasian proses pengajuan pencairan dana-dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan sumber dana lainnya;
- pengelolaan gaji ASN;
- pengoordinasian pelaksanaan penempatan dan penarikan dana pemerintah daerah;
- pengelolaan dana cadangan;
- pengendalian kas daerah;
- pengoordinasian pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
- rekonsiliasi keuangan daerah dengan instansi terkait;
- pengoordinasian penyelesaian kerugian daerah;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Pelayanan Belanja mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Penyusunan kebijakan teknis operasional penyelenggaraaan perbendaharaan daerah, Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Daerah, penyelenggaraan pembinaan di bidang perbendaharaan, Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan atau menolak pembayaran atas beban APBD, Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, pengoordinasian penyelesaian kerugian daerah, Pengelolaan gaji ASN, dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Kas Daerah mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengoordinasian proses pengajuan pencairan dana-dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan sumber dana lainnya, pengoordinasian pelaksanaan penempatan dan penarikan dana pemerintah daerah, pengelolaan dana cadangan, pengendalian kas daerah, pengoordinasian pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, rekonsiliasi keuangan daerah dengan instansi terkait, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.