Bidang Penganggaran mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan rancangan, penetapan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran, verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penganggaran mempunyai fungsi:
- penyiapan kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mengoordinir pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD, rancangan KUA/PPAS Perubahan APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
- mengkoordinir penelitian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan oleh perangkat daerah bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
- pelaksanaan penyiapan penetapan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- mengoordinir verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rancangan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
- penyusunan laporan anggaran; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Administrasi Anggaran mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi menyiapkan kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran, menyiapkan bahan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengkoordinir pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD, rancangan KUA/PPAS Perubahan APBD, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran, mengkoordinir penelitian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan oleh perangkat daerah bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pelaksanaan penyiapan penetapan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, mengkoordinir verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rancangan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), penyusunan laporan anggaran, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.