Detail Layanan

Bidang Penagihan dan Pengendalian mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan penagihan, pengendalian, pelayanan permohonan keberatan dan pemberian pengurangan dan/atau keringanan, penghitungan pokok dan denda pajak, menerbitkan surat tagihan pajak daerah, pengelolaan data, dan realisasi pendapatan daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penagihan dan Pengendalian mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penagihan pajak daerah;
  2. memberikan pelayanan permohonan keberatan dan pemberian pengurangan dan/atau keringanan, pembebasan, penghapusan, pengembalian kelebihan pembayaran dan denda administrasi pajak daerah;
  3. pelaksanaan penghitungan pokok dan denda pajak daerah;
  4. pengelolaan piutang pajak daerah;
  5. pelaksanaan pengendalian pendapatan daerah;
  6. pelaksanaan     monitoring    dan    evaluasi    pemungutan     dan     realisasi pendapatan asli daerah;
  7. pengoordinasian     pelaksanaan      tugas      terkait     dengan      penagihan, pengendalian dan pelaporan pendapatan daerah;
  8. pelaksanaan pelaporan, pembukuan dan evaluasi, realisasi pendapatan daerah; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan fungsinya.

Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pelaksanaan penagihan pajak daerah, memberikan pelayanan permohonan keberatan dan pemberian pengurangan dan/atau keringanan, pembebasan, penghapusan, pengembalian kelebihan pembayaran dan denda administrasi pajak daerah, pelaksanaan penghitungan pokok dan denda pajak daerah, pengelolaan piutang pajak daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Sub Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan pengendalian pendapatan daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan dan realisasi pendapatan asli daerah, pelaksanaan pelaporan, pembukuan dan evaluasi, realisasi pendapatan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penagihan, pengendalian, pengelolaan data dan pelaporan pendapatan daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

BPKPAD