Detail Layanan

Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan target pendapatan daerah, pendataan, pendaftaran objek/subjek pajak daerah, pengelolaan data, penetapan pajak daerah, penerbitan  surat  ketetapan pajak daerah, dan pelayanan.

Dalam     melaksanakan      tugas,      Bidang     Perencanaan     dan     Penetapan Pendapatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan untuk pendapatan daerah, dan pengelolaan pajak daerah.
  2. pengoordinasian perencanaan pendapatan daerah;
  3. pelaksanaan pendataan dan pendaftaran obyek/subyek pajak daerah;
  4. pelaksanaan pengelolaan data dan penetapan pajak daerah;
  5. pelaksanaan analisa pajak daerah;
  6. pemberian konsultasi, asistensi, sosialisasi dan sejenisnya kepada publik dan wajib pajak;
  7. pelaksanaan pelayanan terhadap permohonan pembatalan, pembetulan dan pemutakiran objek/subjek pajak daerah;
  8. pengoordinasian kegiatan penghimpunan, penyusunan, dan penyampaian rekomendasi pembetulan dan pembatalan data objek/subjek pajak daerah;
  9. pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan pajak daerah; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya

Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah dan pengelolaan pajak daerah, pengoordinasian perencanaan pendapatan daerah, pelaksanaan pendataan dan pendaftaran obyek/subyek pajak daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

Sub Bidang Pengelolaan Data dan Penetapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan pengelolaan data dan penetapan pajak daerah, menganalisa pajak daerah, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

BPKPAD