Sebanyak 25 aset Media Center bagian dari Program Ditjen Informasi dan Komunukasi Publik, Kementerian Kominfo Tahun 2016 dihibahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota menjadi aset Barang Milik Negara Daerah (BMND). Penandatanganan Pengalihan Aset Kominfo tersebut dilakukan oleh 25 Pejabat Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten dan Kota. Acara itu disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Hendra, penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara administratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini, kami harapkan benar-benar dapat dimanfaatkan dan disenergikan serta digunakan sebagai mestinya sehingga penyebaran desiminasi informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan dengan baik," kata Hendra.
Selain itu, Hendra juga berharap Media Center yang Ditjen IKP serahkan ini benar-benar dimanfaatkan karena Menkominfo sangat konsen dengan pemanfaatan Media Center. "Saring informasi dan distribusi konten dalam bentuk berita untuk infopublik dapat berjalan aktif. Artinya kontribusi berita untuk infopublik bisa rutin dilakukan sehingga ada pergerakan dan kegiatan yang benar-benar berjalan," katanya
Disamping itu, lanjut Hendra, bantuan hibah ini secara administrasi adalah tanggungjawab Sesditjen IKP. "Kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo mengatakan penandatanganan hibah MC akan membuat aset media center dapat dimasukkan menjadi aset daerah sehingga pengelolaan MC bisa dianggarkan melalui APBD masing-masing. "Hal ini sesuai komitmen yang bersedia ditandatangani oleh kepala daerahnya masing-masing. Sehingga pengelolaan MC selanjutnya Pemda bisa menganggarkan untuk biaya operasinya," kata Sunaryo.
Sunaryo menambahkan pembangunan dan penguatan media center tahun anggaran 2015 s.d. 2016 sudah menghibahkan sebanyak 251 media center namun keaktifan MC selama tahun 2015 total hanya 196 media center di Kabupaten dan Kota sedangkan di tahun 2016 media center daerah yang aktif meningkat menjadi 226 MC. Sementara bantuan MC tersebut sekitar 53% MC berada di daerah pesisir sedangkan 47 % MC daerah non pesisir.
Kasubdit Pengelolaan Media Online, Dit. PMP Nurlaili, menyebutkan ke 25 pemkab dan pemkot yang menerima bantuan Tahun Anggaran 2016 yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Paser, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Sumbar Barat Daya, Kabupaten Kepahaing, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Malang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Kuantan Singgigi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Palangkaraya, Kota Tangerang.