Detail Berita

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, membangun Sekretariat Pelayanan Informasi Publik yang disebut dengan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
Dalam upaya memenuhi hak pemohon informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan berdasarkan Peraturan Bupati 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung serta Surat Keputusan Bupati No 555 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
 
Sekretariat ini berfungsi sebagai tempat untuk melalukan permintaan, keberatan, sengketa Informasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Temanggung, karena Informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara mudah dan sederhana

Pelayanan dilaksankan setiap hari jam kerja mulai dari hari Senin s/d Kamis Pukul 09.00 - 14.30 WIB, dan pada hari Jumat Pukul 09.00 - 10.30 WIB.