Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Temanggung! Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui BPKPAD memberikan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan Tahun Pajak 2013–2024.
-Cukup membayar pokok pajaknya saja
- Berlaku untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 s.d. 2024
- Proses mudah, cepat, dan menguntungkan
- Periode program sampai dengan 31 Oktober 2026
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera. informasi PBB dapat anda akses di pajak.temanggungkab.go.id
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
BPKPAD