Kabar baik buat kamu warga Jawa Tengah!
Sekarang bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP pemilik lama.
Cukup penuhi syarat berikut :
? Menandatangani surat pernyataan kepemilikan
? Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP)
? Melampirkan STNK asli
???? Mulai 24 April – 31 Desember 2026
Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat.
Yuk manfaatkan kemudahan ini, biar kendaraan tetap legal, aman, dan tertib administrasi.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
BPKPAD