#Repost @mediacentertemanggung
???
Pemkab Temanggung mulai memperketat pedoman pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul ada beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa, serta temuan administratif di beberapa Perangkat Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Temanggung, Ripto Susilo menegaskan, bahwa revisi pedoman pengelolaan anggaran ini merupakan hal yang mutlak. Menurutnya, dinamika peraturan perundang-undangan pusat yang terus berubah menuntut daerah untuk lebih adaptif dan tertib administrasi.
“Pedoman APBD harus selalu direview, karena regulasi terus bergeser. Kami juga mendapatkan banyak catatan dari pemeriksaan BPK PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Ripto dalam sosialisasi pedoman APBD di Pendopo Pengayoman, Kamis (29/1/2026).
Pembatasan honorarium dan akumulasi SK,
salah satu poin krusial yang disoroti Ripto adalah penertiban honorarium bagi pejabat eselon.
Ripto merinci batasan maksimal penerimaan honor berdasarkan jenjang jabatan, yaitu eselon II maksimal hanya diperbolehkan menerima honor dari 2 SK, eselon III maksimal 3 SK, serta eselon IV, pejabat fungsional, dan pelaksana maksimal 5 SK. (Tfa;Ekp)
BPKPAD