Telah dilaksanakan pembahasan bersama evaluasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Aula BPKPAD Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan narasumber dari Subdirektorat Wilayah II, Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri serta dihadiri oleh perangkat daerah pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Temanggung. Evaluasi Perda PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
BPKPAD