Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Transfer dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data Pungut dan Setor Pajak-pajak Pusat Semester I TA 2025 telah dilaksanakan antara KPP Temanggung, KPPN Magelang, dan BPKPAD Kab. Temanggung pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula Lantai 3 BPKPAD. Acara kali ini membahas tentang penyaluran dana transfer, efisiensi kegiatan, serta kendala pelaporan dan input data senilai Rp6 miliar yang harus diselesaikan paling lambat 30 Juli. Selain itu, dilaksanakan juga penandatanganan BA Rekonsiliasi Data Pungut dan Setor Pajak-pajak Pusat Semester I TA 2025. Dalam acara tersebut, disepakati bahwa rapat koordinasi akan dilaksanakan rutin setiap bulan untuk mempercepat tindak lanjut dan pelaksanaan rekomendasi pusat.
