Detail Berita


BPKPAD Kabupaten Temanggung melalui Bidang Perbendaharaan mengundang 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 baik Bertahap, Sekaligus <1M>

Acara ini dipimpin oleh Kepala BPKPAD, Tri Winarno, S.E., M.M dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Bagian Pembangunan Setda, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, RSUD Temanggung, DPPPAPPKB, DPRKPLH.

Kegiatan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bahwa batas waktu untuk Perekaman dan persetujuan data kontrak dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB dan melalui KMK Nomor 25/MK/PK/2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB. Sehingga diharapkan pada kegiatan tersebut OPD dapat memaksimalkan penyerapan DAK Fisik Kabupaten Temanggung sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (RK) yang ada pada Aplikasi OMSPAN TKD Modul DAK Fisik paling lambat tanggal 21 Juli 2025.