BPKPAD Kab. Temanggung yang diwakili oleh Kartika Sari, S.T., M.Eng. selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Aspek Perpajakan Pemerintah Desa Tahun 2025 di Kecamatan Ngadirejo pada tanggal 24 Januari 2025
Salah satu aspek perpajakan pada pemerintah desa yang mulai berlaku Tahun 2025 adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Belanja Makanan dan/atau Minuman yang merupakan Pajak Daerah Kabupaten Temanggung. Dalam acara yang dihadiri oleh masing-masing sekretaris desa dan bendahara desa ini, Kartika Sari, S.T., M.Eng. menyampaikan pendalaman materi dan teknis pelaporan serta penyetoran PBJT Makanan dan/atau Minuman yang sebelumnya telah disosialisasikan pada akhir Tahun 2024.
Kewajiban pelaporan dan penyetoran PBJT atas Belanja Makanan dan/atau Minuman oleh pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Temanggung untuk selanjutnya digunakan dalam pembangunan daerah di Kabupaten Temanggung.
