Kepala BPKPAD Kab. Temanggung Tri Winarno S.E., M.M. menghadiri kegiatan “Evaluasi Sengkuyung Tahun 2024 dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak” yang diselenggarakan oleh BAPENDA Prov. Jawa Tengah bertempat di Hotel Swiss-Bellin Saripetojo Surakarta pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari persiapan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana perlu dilaksanakan sinergitas antara Pemerintah Prov. Jateng dengan Pemerintah Kab/Kota dalam upaya optimalisasi dan koordinasi pemungutan pajak dan opsen pajak yang terdiri dari PKB, BBNKB, MBLB.