Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPAD, selaku Pembantu Pengurus Barang Pengelola, telah melaksanakan kegiatan cek fisik tanah yang berada dalam penguasaannya dalam rangka inventarisasi Barang Milik Daerah tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (11/11) sampai hari Kamis (14/11) dan dilaksanakan atas beberapa jenis tanah, di antaranya tanah bangunan rumah negara, tanah kebun induk, tanah untuk jalan khusus/komplek sebagai PSU, tanah embung, dan lain sebagainya.
Kegiatan inventarisasi dilaksanakan setidaknya 1 (satu) kali dalam 5 (tahun) dan bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan barang milik daerah serta mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, dan optimal.